
- March 31, 2023
Seputar Donor Mata – linisehat.com
Mayoritas dari Sahabat Sehat mungkin sudah sering mendengar bahkan pernah melakukan donor darah atau donor ginjal, tapi belum mengenal donor mata. Donor mata adalah prosedur pengambilan bagian dari mata (kornea atau selaput bening mata) untuk disumbangkan kepada orang yang memerlukan.
Dikutip dari okezone.com, Theresia Lisa, Asisten Sekretaris Pelaksana Bank Mata DKI Jakarta, mengatakan bahwa jumlah pendonor mata di Indonesia masih sedikit. Hal ini membuat Indonesia sebagian harus mengimpor kornea mata dari luar negeri.

Syarat Pendonor
Sahabat Sehat hanya bisa mendonorkan mata setelah meninggal dunia. Adapun syarat pendonor mata (kornea) menurut Bank Mata Indonesia adalah sebagai berikut.
- Usia saat meninggal di atas 17 tahun
- Saat hidup mendaftarkan diri menjadi pendonor mata dengan ikhlas tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Waktu dan penyebab kematian diketahui.
- Disetujui oleh keluarga atau ahli waris.
- Kornea calon pendonor jernih dan sudah dipastikan dengan tes medis
- Bebas penyakit HIV/AIDS, hepatitis, sepsis, tumor mata, sipilis, leukemia, glaukoma, serta tumor-tumor ganas yang menyebar, misalnya kanker payudara dan kanker leher rahim (serviks).
- Bagi yang sudah menjalani prosedur LASIK masih bisa menjadi pendonor, tapi kornea yang disumbangkan cuma bisa digunakan untuk tujuan penelitian.
Persiapan Sebelum Menjadi Pendonor
Jika ingin menjadi pendonor mata (kornea), hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah memberitahu keluarga. Apabila telah mendapatkan persetujuan dari keluarga, kamu bisa langsung mendaftarkan diri sebagai pendonor di rumah sakit mata atau layanan bank mata yang menyelenggarakannya, dan mengikuti cek kesehatan mata.
Setelah itu, kamu akan mendapatkan kartu khusus, atau stiker khusus yang ditempelkan di bagian belakang kartu tanda penduduk (KTP). Hal tersebut akan membantu petugas medis untuk mengidentifikasi bahwa orang yang bersangkutan adalah pendonor. Misalnya, dalam kasus meninggal karena kecelakaan.
Apabila seseorang yang telah meninggal ngga sempat mendaftarkan diri sebagai pendonor, tapi telah memberitahukan niatnya kepada keluarga atau wali, pihak tersebut dapat menandatangani formular persetujuan penyumbangan organ dari pendonor.

Prosedur Donor Mata
Keluarga atau ahli waris pendonor wajib melapor pada Bank Mata maksimal 6 jam setelah pendonor dinyatakan meninggal. Tujuannya agar organ mata pendonor masih dalam keadaan baik. Setelah itu, Bank Mata akan mengirimkan petugas untuk melakukan pengecekan kondisi kornea dan melakukan operasi pengambilan kornea di tempat pendonor selama 15 menit. Lalu, kornea akan disimpan dalam wadah khusus dan segera dikirimkan ke rumah sakit mata.
Nah, sembari menunggu petugas datang, keluarga dapat menjaga kondisi kornea pendonor dengan menutup kelopak mata pendonor, mematikan kipas angin yang ada disekitar pendonor, terutama yang berada di atap, dan meninggikan posisi kepala pendonor dengan bantal tambahan.
Itulah tadi informasi seputar donor mata yang sejauh ini masih banyak dianggap tabu dan menakutkan. Donor mata sudah umum dilakukan dan sangat bermanfaat dalam memberikan kesempatan kepada sesama untuk melihat. Kalau Sahabat Sehat sendiri, tertarik ngga untuk menjadi pendonor mata?
Editor & Proofreader: Zafira Raharjanti, STP
Submit A Comment